Pleno Baleg Terima 2 RUU Usul Komisi X DPR RI

01-09-2015 / BADAN LEGISLASI

Rapat Pleno Badan Legislasi DPR RI (Baleg) dipimpin Ketua Baleg Sarehwiyono, Senin (31/9/2015) menerima 2 (dua) Rancangan Undang-Undang (RUU) usulan Komisi X DPR RI. Kedua RUU tersebut, yaitu RUU tentang Kebudayaan dan RUU tentang Sistem Perbukuan.

“Baleg dapat menerima 2 RUU usul Komisi X DPR dengan berbagai perbaikan dari usulan anggota Baleg dalam rapat pleno hari ini,” kata Sareh di Ruang Rapat Baleg, Gedung DPR RI, Jakarta.

Selanjutnya, kata Sareh, Baleg akan melakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsep terhadap kedua RUU tersebut dengan membentuk 2 Panitia Kerja (Panja). Panja RUU Perbukuan akan dipimpin Wakil Ketua Baleg Firman Subagyo, sementara Panja RUU Kebudayaan akan dipimpin Ketua Baleg Sarehwiyono.

Sebelumnya dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi X Ridwan Hisyam sebagai pengusul RUU Kebudayaan menyatakan  bahwa pemerintah atas nama negara dan bangsa memerlukan dasar hukum untuk menyusun berbagai kebijakan, strategi, dan program pelestarian kebudayaan bagi segenap pemangku kepentingan kebudayaan di Indonesia.

“Keragaman budaya di nusantara memerlukan perangkat pengaturan dan pengelolaan kebudayaan berdasar atas peraturan perundang-undangan agar menjamin harmonisasi dan sinergi antarbudaya,” kata Ridwan.

Dijelaskan politisi Partai Golkar ini, bahwa tujuan penyusunan RUU Kebudayaan ini adalah untuk meneguhkan jati diri bangsa, membangun karakter bangsa, memperkuat bangsa, dan meningkatkan citra bangsa.

Sementara, Wakil Ketua Komisi X Nuroji sebagai pengusul RUU Sistem Perbukuan menyatakan bahwa salah satu tujuan  pengaturan dalam RUU Sistem Perbukuan adalah untuk mengatur sistem perbukuan secara komprehensif, karena saat ini pengaturan perbukuan masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

“RUU ini mengatur tata kelola perbukuan dari sisi produksi, distribusi dan penggunaaan. Didalam komponen tata kelola perbukuan tersebut, RUU ini mengatur kebijakan mulai dari penyediaan buku yang berkualitas dari sisi konten”, jelas Nuroji. (sc), foto : andri/parle/hr.

BERITA TERKAIT
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...